Rugi Rp200 Juta Proyek Sumur Bor, Kejari Langkat Tahan Lurah Bukit Jengkol

Rugi Rp200 Juta Proyek Sumur Bor, Kejari Langkat Tahan Lurah Bukit Jengkol

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya melakukan penahanan terhadap Lurah Bukit Jengkol berinisial IL(48) tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat.

Lewat keterangan Pers yang dikirimkan kepada Topmetro dengan Nomor : PR 15/L.2.25.2/Kph.3/07/2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Intel Sabri Marbun SH menjelaskan jika tersangka IL selaku Lurah Bukit Jengkol tersangkut dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sumur bor TA 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 215.241.700.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Topmetro, Kejari Langkat melalui Kasi Intel Sabri Marbun SH memaparkan jika tersangka IL diamankan saat memenuhi panggilan untuk pelaksanaan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat.

Pemeriksaan

Setelah dilakukan materi pemeriksaan singkat terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terinformasi pada awalnya tersangka akan  menyampaikan/ menitipkan sejumlah uang tunai senilai kerugian hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Penyidik. Namun hingga dilakukan Tahap II tersangka IL sama sekali tidak ada   mengembalikan. Hal ini memunculkan adanya kekhawatiran Penuntut Umum akan sikap inkonsistensi tersangka dalam proses selanjutnya.

Sehingga Penuntut Umum mengambil sikap untuk melakukan  penahanan atas diri tersangka IL terhitung  sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan (T7) Nomor : Print-05/L.2.25.4/Ft.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.

Kejari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun SH mengatakan bahwa tersangka pada saat Tahap II tersebut setelah ada tindakan penahanan atas diri tersangka, selanjutnya tersangka baru menunjukkan sikap kooperatif yaitu menitipkan sejumlah uang sebesar Rp50.000.000 kepada Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penitipan Uang pada hari Jum’at (28/7/2023).

“Uang yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari tersangka IL sebagai uang pengganti kerugian negara. Sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat. Dan selanjutnya uang titipan tersebut langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat,” terangnya.

Hal senada juga Kasi Pidsus Kejari Langkat Danil Barus SH yang menangani perkara ini sampaikan. Danil Barus berharap pihak tersangka selanjutnya tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.

“Mengingat di dalam kegiatan (proyek sumur bor) tersebut semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang-barang. Semua mayoritas dilakukan oleh tersangka IL sendiri,” terang Kasi Pidsus.

Kronologis

Dalam keterangan tertulisnya, Kajari melalui Kasi Intel Sabri Marbun SH menyampaikan bahwa kasus yang menjerat IL bermula pada tahun anggaran 2020 bertempat di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Gambar Pembangunan Sumur Bor dan hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dan tidak memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat di sekitar lingkungan.

“Namun pembangunan sumur bor di salah satu lingkungan yaitu di Lingkungan VIII hanya berfungsi selama kurang lebih 1 minggu. Setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dikarenakan sumur bor tidak dapat berfungsi,” terangnya.

Sabri Marbun SH menambahkan bahwa bukti-bukti administrasi untuk mendukung laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar.

Oleh karenanya, tim Pidsus Kejari Langkat menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp215.241.700. Sehingga penegakan hukum yang tegas harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.

Atas perbuatannya Lurah Bukit Jengkol IL dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment